Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2020/PN Drh | 1.MICHAEL MAITIMU 2.SAAD SOSAL |
LA DOMU Alias BAPAK DOMU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2020/PN Drh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/70/XII/2020/Polsek | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------ Bahwa benar terdakwa LA DOMU Alias BAPAK DOMU, Pada hari sabtu dan minggu tanggal 12- 13 September 2020, bertempat di Dusun Eli besar Desa Iha Kec Huamual Kab SBB mengganggu ketertiban umum dan atau mengadakan Pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin kepolisian ------ Bahwa benar Pihak Kepolisian Sektor Huamual pada hari minggu tanggal 13 September 2020 mendapati atau temukan terdapatnya acara pesta untuk umum dan dibuatakan Laporan Polisi model A ( Ditemukan) dengan Nomor: LP-A/ 02 / IX / 2020/ Maluku/ Res SBB / Sek Huamual, tanggal 13 September 2020, Tentang mengganggu ketertiban umum dan atau mengadakan Pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin kepolisian. ------ Bahwa telah terjadi Tindak Pidana mengganggu ketertiban umum dan atau mengadakan Pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin kepolisian yang terjadi pada hari sabtu dan minggu tanggal 12- 13 September 2020, bertempat di Dusun Eli besar Desa Iha Kec Huamual Kab SBB yang di lakukan oleh Terdakwa LA DOMU Alias BAPAK DOMU yang mana acara keramaian tersebut tidak terdapatnya izin resmi dari pemerintah Dusun maupun Pihak Kepolisian Dalam hal ini Pol Subsektor Limboro maupun Polsek huamual. ----- Bahwa acara Keramaian untuk umum berupa Pesta Penikahan anak terdakwa LA DOMU di lakukannya selama 2 ( dua ) hari terhitung dari tanggal 12 S/d 13 September 2020 bertempat di kompleks Airajima Dusun Eli besar Desa Iha Kec Huamual Kab SBB. Dalam pelaksanaan acara keramaian untuk umum berupa pesta terdakwa tidak mengantongi izin resmi secara tertulis dari Pemerintah Dusun Eli besar maupun Polisi setempat dan terdakwa tetap melakukan acara Keramaian tersebut di Dusun Eli besar. Dan saksi NARJON WAGOLA, S.Hi yang mana selaku Danpos Sub Sektor Limboro pun tidak mengetahui dan tidak memberikan izin resmi secara tertulis kepada terdakwa untuk melaksanakan acara keramaian berupa pesta pernikahan anak terdakwa serta saksi HALIMIN WAGOLA selaku Bhabinkamtibmas yang membawahi Dusun Eli besar sebagai Dusun Binaan pun tidak di beritahu ataupun di sampaikan oleh terdakwa terkait pelaksanaan acara keramaian berupa pesta pernikahan anak terdakwa dan saksi LA MARA selaku Kepala Dusun Eli besar juga tidak mermberikan izin secara resmi kepada terdakwa untuk melaksanakan acara keramaian berupa pesta di Dusun Eli besar. ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa , yang telah melakukan keramaian untuk umum berupa pesta di Dusun Eli besar tanpa izin kepolisian setempat dalam acara keramaian tersebut terdapatnya keributan/ perkelahian yang terjadi pada tenda pesta tersebut yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum di Dusun Eli besar secara khusus. ------ Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 492 ayat 1 dan atau Pasal 510 ayat 1 KUHPidana.
------ Bahwa dalam Pasal 492 ayat 1 dan atau Pasal 510 ayat 1 KUHPidana. Dijelaskan bahwa “ Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum mengganggu ketertiban umum, serta Barang siapa tanpa izin kepala kepolisian atau pejabat lain yang di tunjuk untuk itu mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu mengadakan arak-arakan dijalan umum sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa dapat di ancam dengan Pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |