Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2022/PN Drh | FEBRI LEATEMIA | AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2022/PN Drh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/907/X/2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan:
------ Bahwa benar terdakwa AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap diri korban SOPYA SAPULETTE Alias NONA ------
------ Bahwa benar berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh sdri SOPYA SAPULETTE Pada tanggal 17 mei 2022 sekitar Pukul 22.00 Wit di kantor Polres Seram Bagian Barat telah terjadi peristiwa penganiayaan yang terjadi di Atas jalan aspal Depan kios Milik sdra DORKAS BEAY di Dusun Translok desa Eti kec,Seram Barat Kab, SBB -------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pemicu penganiaayaan yang dilakukan pelaku AGUSTINUS NIKUJULUW Alias AGUS terhadap diri korban dikarenakan pertengkaran anatara anak pelaku dan anak korban sehingga menyebabkan kesalahpahaman anatara pelaku AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS dengan korban SOPYA SAPULETTE. -
----- Bahwa Awalnya pelaku AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS sedang duduk di depan teras rumahnya yang bersebelahan dengan Rumah korban SOPYA SAPULETTE di Dsusun translok desa Eti kec, seram barat Kab, SBB, kemudian korban SOPYA SAPULETE Alias NONA mendengar keributan antara anaknya dengan anak pelaku AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS kemudian bersamaan pelaku yang juga mendengar keributan tersebut dan langsung berjalan menuju anak pelaku dan anak korban dan kerena pelaku melihat perbuatan korban SOPYA SAPULETTE Als NONA yang menyalahkan anak Pelaku sehingga pelaku tidak menerima perbuatan korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban SOPYA SAPULETTE Alias NONA.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa sebelumnya pelaku AGUSTINUS NIKIJILUW Als AGUS dengan korban SOPYA SAPULETEE Als NONA tidak ada mempunyai permasalahan namun perbuatan pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar Pukul 20.30 Wit tepatnya di Depan Kios Sdri DORKAS BEAY di Dusun Translok Desa Eti Kec, Seram Barat Kab, SSBB merupakan Spontan karena emosi yang tidak terkontrol serta hubungan antara plaku AGUSTINUS NIKIJULUW Als AGUS dan korban SOPYA SAPULETTE Als NONA ada mempunyai hugungan kekeluaragaan yang mana pelaku adalah kakak sepupu dari korban SOPYA SAPULETTE.
------ Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 352 ayat 1 KUHPidana.----------
------ Bahwa dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana menjelaskan bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat ribu lima ratus rupiah -------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |