Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Drh FEBRI LEATEMIA AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Drh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/907/X/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FEBRI LEATEMIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

------  Bahwa benar terdakwa AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap diri korban SOPYA SAPULETTE Alias NONA ------

 

------  Bahwa benar berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh sdri SOPYA SAPULETTE Pada tanggal 17 mei 2022 sekitar Pukul 22.00 Wit di kantor Polres Seram Bagian Barat telah terjadi peristiwa penganiayaan yang terjadi di Atas jalan aspal Depan kios Milik sdra DORKAS BEAY di Dusun Translok desa Eti kec,Seram Barat Kab, SBB -------------------------------------------------------------------------------------------

 

------   Bahwa pemicu penganiaayaan yang dilakukan pelaku AGUSTINUS NIKUJULUW Alias AGUS terhadap diri korban dikarenakan pertengkaran anatara anak pelaku dan anak korban sehingga menyebabkan kesalahpahaman anatara pelaku AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS dengan korban SOPYA SAPULETTE. -

 

-----      Bahwa Awalnya pelaku AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS sedang duduk di depan teras rumahnya yang bersebelahan dengan Rumah korban SOPYA SAPULETTE di Dsusun translok desa Eti kec, seram barat Kab, SBB, kemudian korban SOPYA SAPULETE Alias NONA mendengar keributan antara anaknya dengan anak pelaku AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS kemudian bersamaan pelaku yang juga mendengar keributan tersebut dan langsung berjalan menuju anak pelaku dan anak korban dan kerena pelaku melihat perbuatan korban SOPYA SAPULETTE Als NONA yang menyalahkan anak Pelaku sehingga pelaku tidak menerima perbuatan korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban SOPYA SAPULETTE Alias NONA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------     Bahwa sebelumnya pelaku AGUSTINUS NIKIJILUW Als AGUS dengan korban SOPYA SAPULETEE Als NONA tidak ada mempunyai permasalahan namun perbuatan pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar Pukul 20.30 Wit tepatnya di Depan Kios Sdri DORKAS BEAY  di Dusun Translok Desa Eti Kec, Seram Barat Kab, SSBB merupakan  Spontan karena emosi yang tidak terkontrol serta hubungan antara plaku AGUSTINUS NIKIJULUW Als AGUS dan korban SOPYA SAPULETTE Als NONA ada mempunyai hugungan kekeluaragaan yang mana pelaku adalah kakak sepupu dari korban  SOPYA SAPULETTE.

 

 

------     Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 352  ayat 1 KUHPidana.----------

 

  1. Melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian diancam sebagai penganiayaan ringan.

 

  1. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan di lapangan ditemukaan fakta bahwa benar pelaku AGUSTINUS NIKIJULUW Als AGUS  melakukan penganiayaan terhadap diri korban SOPYA SAPULETTE Als NONA.

 

  1. Bahwa akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AGUSTINUS NIKIJULUW Alias AGUS terhadap korban SOPYA SAPULETTE Als NONA tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pencaharian.

 

------     Bahwa dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana menjelaskan bahwa  penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Empat ribu lima ratus rupiah  -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya