Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Drh YAHYA K. PATAMPANG MUHAMAD JAFAR SUNETH alias TIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Drh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/V/2023/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAHYA K. PATAMPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JAFAR SUNETH alias TIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN:

 

--------  Bahwa benar pada hari minggu tanggal 12 februari 2023 sekitar pukul 09.30 tepatnya didepan rumah saudara MUHAMAD JAFAR SUNETH di desa Luhu Kec. Huamual Kab. Seram Bagian Barat, korban SALEM PAYAPO alias Bapak SALEM lewat didepan rumah terdakwa menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh terdakwa MUHAMAD JAFAR SUNETH kemudian Saudara MUHAMAD JAFAR SUNETH bertanya kepada korban yakni,“Kemarin kamu yang membunyikan tiang listrik pada saat kegiatan Pengukuhan raja Negeri Luhu kan” namun korban tidak menjawab, disaat itu pula saudara MUHAMAD JAFAR SUNETH langsung memukul korban dengan mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah, dan memenanduk korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala ------------------------------------------------------------------

 

--------    Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh saudara SALEM PAYAPO alias Bapak SALEM pada tanggal 12 februari 2023 sekitar Pukul 10.00 wit di kantor Polsek Huamual bahwa telah terjadi  penganiayaan yang dilakukan oleh saudara ---------

 

MUHAMAD JAFAR SUNETH dan saudari HERLIA SUNETH terhadap korban SALEM PAYAPO alias Bapak SALEM yang terjadi di depan rumah saudara MUHAMAD JAFAR SUNETH di Desa Luhu Kec Huamual Kab SBB -----------------------------------------------------

 

--------              Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan saudara MUHAMAD JAFAR SUNETH terhadap korban SALEM PAYAPO alias Bapak SALEM, karena adanya kesalapahaman antara korban dan terdakwa yang mana pada saat itu korban lewat didepan rumah terdakwa dan terdakwa langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Setelah berhenti, terdakwa langsung bertanya kepada korban Bapak SALEM PAYAPO bahwa “Kenapa lewat disini, masalah kemarin masih panas-panas, seakan-akan Bapak SALEM datang kesini cari masalah” disaat itu pula langsung terjadi keributan dan terjadi penganiayaan -----------------------------------------

 

--------              Bahwa pada saat terdakwa MUHAMAD JAFAR SUNETH alias TIM melakukan penganiayaan tersebut, ada saksi-saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa tersebut antara lain Saudari RAHMA PAYAPO, saudari DARMAYA PAYAPO, saudari BOKI KALIKY, saudari YATI RIRI dan saudara MOHTAR KALIKY ------------------

 

--------              Berdasarkan keterangan Korban SALEM PAYAPO alias Bapak SALEM, bahwa terdakwa MUHAMAD JAFAR SUNETH alias TIM memukul korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah, dan memenanduk korban sebanyaK 1(satu) kali ke arah kepala --------------------------------------

 

---------             Bahwa penganiayaan terdakwa MUHAMAD JAFAR SUNETH alias TIM  terhadap korban SALEM PAYAPO alias Bapak SALEM, korban mengalami luka dan luka korban tersebut telah tertuang dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum ( VER) pada pemeriksaan di Puskesmas Luhu dengan Nomor : 440 / 003 / Visum / PKM.L / III / 2023 tanggal 12 februari 2023 ------------------------------------------------------------------------------------

 

----------            Bahwa perkara tersebut telah dilakukan pengiiriman Berkas Perkara kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, dan hasil penelitian JPU yang dituangkan dalam Surat Pengembalian Berkas Perkara Nomor : B-451 / Q.1.16 / Eoh.1 / 04 / 2023, tanggal 13 april 2023 untuk terapkan pasal sangkaan yaitu Pasal 352 ayat (1) KUHP-----

----------            Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yakni : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian diancam sebagai Penganiayaan ringan.
  2. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan di lapangan ditemukan fakta bahwa benar terdakwa MUHAMAD JAFAR SUNETH alias TIM  melakukan penganiayaan terhadap diri korban SALEM PAYAPO alias Bapak SALEM
  3. Bahwa akibat dan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMAD JAFAR SUNETH alias TIM  terhadap korban SALEM PAYAPO alias Bapak SALEM, korban mengalami luka bengkak pada pipi kanan

 

-------  Bahwa dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas pencaharian diancam sebagai Penganiayaan ringan dengan Pidana penjara paling lama tiga bulan atau Pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya